FORUM PENATAAN RUANG (FPR) KAB. ACEH UTARA MENGGELAR RAPAT PEMANFAATAN RUANG

LHOKSUKON-Selasa, 31 Januari 2023 Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Aceh Utara kembali menyelenggarakan rapat koordinasi dan penilaian terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)  pembangunan perumahan bersubsidi di Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek.

Kegiatan rapat penilaian FPR ini merupakan amanat dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 21 tahun 2021, Permen ATR/Kep. BPN No. 13 dan No. 15 tahun 2021 untuk memberi kepastian pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan investasi.

Sekretaris Daerah selaku Ketua FPR memberi penegasan untuk mempercepat proses Revisi Qanun Kab. Aceh Utara tentang RTRW Kab Aceh Utara tahun 2012-2032. Dikarenakan banyak perubahan pola dan stuktur ruang yang perlu penyesuian kembali akibat dari perubahan kebijakan di tingkat nasional dan propinsi.

Sehingga tata ruang Kabupaten Aceh Utara dianggap perlu menjawab tantangan pembangunan yang begitu cepat, dengan tetap mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah dan berwawasan pada mitigasi bencana.