Perubahan fungsi ruang kerap sering terjadi pada matra ruang darat secara khusus, hal ini disebabkan dari pertambahan jumlah penduduk akibat dari kelahiran dan migrasi penduduk pada suatu wilayah. Sehingga aktivitas penduduk akan membutuhkan media ruang untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial lainnya. Sedangkan luas daratan cenderung tetap bahkan berkurang karena abrasi dan longsor.
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan daerah perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Aceh Utara umumnya berada disekitar daerah pertanian, terutama pertanian lahan sawah.
Kondisi tersebut sangat memungkinkan akan terjadinya alih fungsi lahan dari lahan sawah ke lahan terbangun. Untuk itu, pada kesempatan ini Kabid Penataan Ruang sebagai salah satu narasumber menyampaikan hasil kerja Tim RPLP2B kepada seluruh perwakilan dari 26 kecamatan, agar pihak kecamatan dapat mengetahui secara dini trend perubahan alih fungsi lahan pertanian ke lahan terbangun.
Dalam paparannya Kabid Penataan Ruang menyampaikan, bahwa tim berupaya berkerja dengan tingkat ketelitian peta skala 1:10.000 - 1:50.000 yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi dilapangan. Hasil digitasi peta Lahan Baku Sawah (LBS) selanjutnya dianalisis dengan melihat trend perkembangan perkotaan dan pedesaan disekitar LBS.
Lahan Baku Sawah (LBS) tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI sebagaimana amanat Perpres Nomor: 59 Tahun 2019. Dan akan menjadi sumber data penetapan KP2B dan LP2B didalam Revisi Qanun Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2032.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Pertanian, Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan, serta Kabag. Hukum dan undangan dari unsur lainnya.