Implementasi Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Yang Terintegrasi Dengan Pelaksanaan KerjaTim Pembina Pembangunan Perkebunan Daerah (TP3D) Kabupaten Aceh Utara.

Perwujudan pelaksanaan pemanfaatan ruang merupakan upaya pembangunan untuk patuh dan taat terhadap perencanaan tata ruang yang telah disusun dan disepakati bersama. Pola Ruang Kabupaten Aceh Utara didominasi oleh penggunaan lahan perkebunan, baik perkebunan besar maupun perkebunan rakyat. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan pola ruang secara baik dan benar yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan melalui pembentukan TP3D Kab. Aceh Utara.

Asistensi Sumber Peta Dasar RTRW Aceh Utara

Sabtu, 31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam hal ini Tim Penyusun Revisi RTRW Kab. Aceh Utara dari Dinas PUPR bersama USAID SEGAR melakukan "Asistensi Sumber Peta Dasar" ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pd tanggal 5-8 Desember 2022. Tim PUPR terdiri dari Sekdis PUPR, Kabid Penataan Ruang, Staf Fungsional PUPR, dan Staf Teknis Pemetaan USAID SEGAR. Asistensi Tahap-2 akan diagendakan pd Januari 2023 utk mendapatkan persetujuan.

Sosialisasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan Rekomendasi LP2B di Kabupaten Aceh Utara

Kamis,15 Desember 2022. Tim Pokja Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Kab. Aceh Utara melakukan sosialisasi hasil kerja tim sejak bulan Mei-November 2022 kepada Pejabat Kasie Pelayanan Umum, Ketentraman dan Ketertiban di 26 kecamatan. Kabid Penataan Ruang dalam kesempatan ini menyampaikan hasil digitasi peta lahan sawah yang telah tervalidasi dan terverifikasi.

Pemda Diminta Segera Bikin Aturan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah untuk segera membuat aturan tata ruang. Hal ini diwujudkan melalui penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam pembentukannya ini, diperlukan koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, bersama kepala daerah, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.